SELAMAT DATANG
Selamat datanf di lapak MAKRIFATBUSINESS untuk order bisa melalui marketipace Shopee Tokopedia Bukalapak Lazada dengan nama lapak makrifatbusiness atau order via WA 08123489038 email : imronpribadi1972@gmail.com

Cari Disini

Translate


Senin, 12 September 2011

Pabrik Rokok Gudang baru mirip Rokok Gudang Garam digrebek POLDAMEKANISME POLICE LINE, APAKAH SUDAH BENAR MENURUT HUKUM? DASAR HUKUMNYA APA?


sumber berita : http://www.informasijatim.com
Apakah Polda punya kewenangan dalam penyidikan MEREK (rokok dalam negeri), bukankah seharusnya pihak PPNS Cukai (penyidik pegawai negeri sipil) yang melakukan penyidikan.


                                                                                  Malang, INFORMASIJATIM.COM
CONTOH KEMASAN ROKOK GUDANG BARU

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggrebek Pabrik Rokok Gudang Baru, Rabu (14/6/2011). Dipimpin Kanit Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kompol Radiant, Polisi akhirnya menyegel sejumlah rokok di tempat itu yang ditenggarai, mendompleng merek rokok Gudang Garam, Kediri.Dari data yang dihimpun INFORMASIJATIM.com menyebutkan, petugas berpakain preman itu memberi garis polisi pada sejumlah lokasi pabrik yang digunakan memproduksi rokok. Penggrebekan Polisi dilakukan atas somasi PR Gudang Garam lantaran logo yang dipakai PR Gudang Baru di Jalan Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang,
                                                             menyerupai salah satu produk yang dimiliki PR GUDANG BARU. 

Dijelaskan Heri S Soewandi, Juru Bicara PR Gudang Baru sekaligus Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) Kabupaten Malang, secara hukum dan aturan, PR Gudang Baru sudah mentaati Undang-Undang Cukai. Dan merek PR Gudang Baru 16 batang sudah diproduksi sejak tahun 1993.
Hanya saja, karena permasalahan merek itu dilaporkan PR Gudang Garam dengan memakai UndangUndang HAKI, ia pun sangat menyayangkan tindakan perusahaan besar tersebut. Pada saat PR Gudang Garam menyomasi PR Gudang Baru perihal kesamaan merk, maka tim FORMASI malang bersama pemilik PR Gudang Baru menghadap ke Dirjen Bea dan Cukai di Jakarta tahun 2011, untuk meminta penjelasan somasi yang tidak berdasar atau mengada-ada, saat itu Dirjen Bea dan Cukai. Kasubdit Cukai Purwanto mengatakan,  “tidak ada masalah” "Sudah tiga somasi yang diberikan Gudang Garam. Dalam UU Cukai, PR Gudang Baru sebenarnya tidak menyalahi aturan. Pasalnya, kemasan rokok gudang baru sudah disahkan oleh cukai," paparnya. Dilanjutkan Heri, dengan upaya mencampur adukkan hukum, ia menganggap ada overlap hukum dalam membuat kemasan yang dibuat Gudang Baru, katanya geram. Kalau memang Gudang Baru dianggap mendompleng bentuk kemasan dan ada kemiripan logo serta warna kemasan, toh dua perusahaan rokok sudah beroperasi cukup lama dengan segmen pasar yang berbeda. Dihadapan salah satu wartawan INFORMASIJATIM.COM, petugas pemasang garis kuning (red-POLICE LINE) sempat terlontar kata-kata, Kasus ini sudah menjadi putusan PN, (kapan sidangnya ?Surat penetapannya mana?).

      Heri (Ketua FORMASI)
Dalam penggerabekan siang itu, menurut M. Tedja ketua JCI (Jatim Corruption Investigation), bahwa merek tidak sama, bentuk bingkai dalam kemasan PR Gudang Garam segi empat, sementara PR Gudang Baru segi lima demikian juga gambar dalam bingkai nyata-nyata tidak ada yang sama. Ditambahkanya “seharusnya POLRI membaca dan mengerti Undang-undang RI 15 tahun 2001 pasal 95 : tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, pasal 91 pasal 92 pasal 93, pasal 94 merupakan delik aduan. Dalam hal ini seharusnya pihak POLDA dengan pihak BEA CUKAI”. Kita serahkan saja persoalan ini kepada pihak kepolisian dalam memprosesnya, asalkan ada keseimbangan (chek and balancing). Sekali lagi kewenangan kepolisian jangan sampai diatur / diintervensi oleh pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini adalah titipan dari perusahaan tertentu/penguasa. Beberapa narasumber, mengatakan bahwa salah satu pabrik rokok besar di jawa timur omzetnya menurun drastis, menurunnya omzet diperkirakan adanya pabrik rokok yang menjadi pesaingnya. Celakanya pabrik rokok besar malah mencari-cari kesalahan pabrik kecil dengan cara-cara yang tak terpuji (menggunakan powernya), untuk menjatuhkan pesaingnya. Disamping itu dengan membeli pabrik rokok kecil dan membuat anak perusahaan baru dengan HJE rendah, makin lengkaplah pula penderitaan pabrik rokok kecil. 
Nasib pabrik rokok kecil sungguh memprihatikan, meskipun hanya bisa bertahan dan jalan ditempat. Jika hal ini dibiarkan tanpa campur tangan pemerintah, maka ada kemungkinan banyak pabrik-pabrik rokok tutup, puluhan ribu pekerja terancam pengangguran masal. Pabrik rokok Gudang Baru adalah pabrik yang mempunyai peringkat Ke III ( tiga ) dalam memberikan kontribusi cukainya di malang jawa timur . Dalam hal ini pemerintah harus turun tangan membersihkan mafia cukai, karena masih banyak rokok-rokok illegal beredar di masyarakat, apa lagi rokok di monopoli beberapa pengusaha. Dengan sedikit berkelakar,  dilontarkan pada petugas yang ada, “ NGONO YO NGONO NING OJO NGONO” TIM INTIM
    
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

4 Tanggapan:

M Imron Pribadi mengatakan... 5 Februari 2012 pukul 20.56

Sengketa Merek Gudang Baru dan Gudang Garam Harus Diakhiri


02 Juli 2011 16:22:15 WIB
Reporter : Brama Yoga Kiswara


Malang(beritajatim.com) - Kasus sengketa merek antara Pabrik Rokok (PR) Gudang Garam terhadap PR Gudang Baru mendapat perhatian serius Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Jakarta.

Meski domain kasus tersebut adalah internal dari perusahaan yang bersangkutan, AMTI tetap melakukan pendampingan agar kasus penyegelan PR Gudang Baru dari Polda, tidak sampai terulang lagi.

"Tugas AMTI lebih pada regulasi peraturan yang lebih komplek tentang industri rokok dan sejenisnya. Soal adanya penyegelan pabrik rokok seperti gudang baru, tugas kami memang tidak pada porsi menjadi mediator. Namun, tetap memberikan pendampingan agar tidak ada lagi kasus seperti ini," terang Ketua Umum AMTI, Sudaryanto, Sabtu (2/7/2011) siang saat berkunjung ke PR Gudang Baru di Jalan Probolinggo, Kecataman Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kedatangan AMTI Pusat itu, dalam rangka mediatour AMTI berikut seluruh wartawan pos ekonomi dan industri yang ada di Jakarta. Tujuan mediatour sendiri, untuk melihat dari dekat proses industri rokok dari hilir sampai ke hulu. Termasuk dengan segala permasalahan yang dihadapi pabrik rokok menengah kecil.

Menurut Sudaryanto, AMTI mendengar langsung dari manajemen PR Gudang Baru adanya penyegelan 13 mesin alat produksi akibat dilaporkan Gudang Garam. Anggota AMTI adalah seluruh pabrik rokok yang ada di Indonesia mulai dari skala kecil, menengah dan besar.

Dijelaskan Sudaryanto pula, pihaknya berharap kasus penyegelan 13 mesin produksi segela diakhiri. Somasi dari Gudang Garam, juga harus menemui kata sepakat. Karena tugas AMTI sendiri adalah, mempertahankan pabrik rokok sekala menengah kecil yang masuk padat karya, agar tetap hidup dengan kesejahteraan masyarakat umum.

"Kami berharap somasi dan sengketa tentang kemiripan produk bisa diakhiri. Tugas spesifik kami memang tidak bisa melangkah jauh. Namun, untuk memantau perkembangan akan aturan yang melingkupi industri rokok," paparnya.

Ditempat yang sama, Sekjen AMTI Untuk Petani Cengkeh dan Tembakau, Derajat Kusumanegara menambahkan, anggota AMTI adalah seluruh stake holder dalam industri rokok. Tentang upaya AMTI, jelas tidak bisa mencampuri lebih jauh termasuk mediasi. Hanya saja, tetap ada pemantauan dan pendampingan dalam sengketa itu.

Dimana, kewenangan AMTI adalah, memperjuangkan regulasi-regulasi pada pemerintah agar seluruh industri yang bergerak dalam bidang tembakau serta cengkeh seperti pabrik rokok, berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kita juangkan regulasi dari pemerintah agar pabrik rokok baik kecil, menengah dan besar, tetap mendapatkan hak yang sama. Disinilah tugas AMTI," pungkasnya. [yog/ted]

M Imron Pribadi mengatakan... 5 Februari 2012 pukul 20.58

Distribusi Rokok Gudang Baru Terhenti
Follow @banjarmasinpost SENIN, 20 JUNI 2011 - 18:01 WITA - Print
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penjualan rokok PT Gudang Baru di Kalsel terhenti sejak Rabu (15/6) lalu. Diperkirakan, sebanyak 12.000 pengecer rokok keluaran perusahaan tersebut berkurang omsetnya.

Hal tersebut menyusul penyegelan pabrik rokok PT Gudang Baru di Kepanjen, Malang, oleh Polda Jawa Timur pada Rabu (15/6) petang. Perusahaan tersebut diduga mengedarkan produk ilegal oleh sebuah perusahaan rokok ternama di negeri ini.

Menurut distributor Gudang Baru di Kalsel yaitu PT Jaya Makmur, Junaidi, penyegelan tersebut terkesan mendadak tanpa konfirmasi dulu ke PT Gudang Baru sehinga diindikasikan adanya pematian perusahaan tersebut.

Perusahaan yang melaporkan tersebut diduga seperti merasa tersaingi oleh keberadaan Gudang Baru dengan segala varian rokoknya seperti Red Mild, Red Mild menthol, Gudang Baru International, Gudang Baru Premium, dan sebagainya. Otomatis, hal itu berpengaruh besar kepada pendistribusian produknya di tanah air.

Di Kalsel, tiap bulan PT Jaya Makmur mendatangkan empat kontainer. Per bulan, penjualannya mencapai 2000 karton. Satu karton berisi 600 bungkus. Dengan adanya kasus ini, katanya, sontak penjualan terhenti 100 persen.

Dari tujuh jenis rokok yang keluaran PT Gudang Baru, Red Mild terfavorit. "Dari 2000 karton itu, Red Mild sebanyak 60 persennya atau 1400 karton," katanya di acara jumpa pers di RM Prambanan 2 di Jalan Gatot Subroto, Senin (20/6).

Sementara market share Gudang baru di Kalsel memang tak banyak, di bawah satu persen. Hal itu membuat dampaknya tak terlalu terasa.

Di acara itu, dia juga menegaskan kalau produk-produk Gudang Baru legal. Tuduhan yang dilontarkan tersebut tidak benar.

Produknya resmi berdasarkan legalitas terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Kemenkumham Dirjen HAKI bernomor IDM000032226. Surat dari Dirjen HAKI Kemenkumham tersebut bernomor HKI.4.HI.06.06.0145.01/2011 tentang Persamaan Pada Pokoknya Merek Gudang Baru+Luk dengan Merek Gudang Garam+Luk.

(yayu/bpost online)

( Edi Nugroho / BPostonline )
Sumber: yayu/bpost online

M Imron Pribadi mengatakan... 5 Februari 2012 pukul 20.59

23 Jun 2011 // 16:59 // HUKUM


mapolda jatim

SURABAYA (suarakawan.com) – Pengrebekan pabrik rokok Jaya Makmur di Malang oleh Ditreskrimsus Polda Jatim prosesnya terus berlanjut.Menurut Dir Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Suroto proses berjalan dalam tarap pemeriksaan dari pihak terlapor (Pabrik Rokok Jaya Makmur).

“Kasus masih berlanjut,kita masih memeriksa karyawan dan beberapa staff dari perusahaan tersebut,”ujar Dir Reskrimsus Kombes Pol Suroto saat dihubungi melalui selulernya,Kamis(23/06).

Alumni Akpol’88 ini menambahkan pada saat ini,pihaknya masih belum menetapkan tersangka,terperiksa masih sebatas saksi dalam kasus dugaan pelanggaran merk.

“Kita bertindak karena ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan,oleh karena itu masih kita lakukan pendalaman pemeriksaan,”tambah Suroto.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pada Rabu(15/6) pihak Polda Jatim melakukan pengerebekan di pabrik tersebut yang terletak di Jl.Probolinggo Desa Panarukan Kecamatan Kepanjen,Malang terkait kasus penggunaan merk tanpa hak.

Barang bukti yang diamankan diantaranya ratusan box rokok merk Gudang Baru International,ratusan box rokok Gudang Baru Premium serta beberapa jenis rokok lainnya. (wis/nas)

M Imron Pribadi mengatakan... 5 Februari 2012 pukul 21.01

Jakarta | Sunday, 03 July 2011 | Aria Triyudha | 0 komentar | A | A | A
Rokok Gudang Baru Tuntut Keadilan

Aria Triyudha / PT. Media Nusa Pradana
Manajemen Rokok Gudang Baru Menuntut Keadilan atas Kasus Sengketa Merek,Logo dan Kemasan.
Baca juga:
Hasyim Muzadi: Pembebasan Rasminah Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Langgar Larang Merokok dalam Kereta, Penumpang Diturunkan Paksa
Tuntut Hak Kekebalan Dihapus, DPR Slovakia Ramai-ramai Foto Bugil
Jimly Asshiddiqie: Lembaga - Lembaga Hukum Harus Berorientasi Keadilan
AS Banding Soal Rokok Kretek, RI Berikan Jawaban
Jurnas.com | MANAJEMEN PT.Jaya Makmur yang membawahi rokok merek 'Gudang Baru' menuntut keadilan hukum atas kasus sengketa merek dan logo yang tengah dialami saat ini. Pasalnya sengketa merek dan logo tersebut berujung penyegelan terhadap mesin dan bahan pendukung lainnya yang mengakibatkan produksi rokok atas merek 'Gudang Baru' berhenti total. “Kita meminta keadilan agar segel berupa police line di pabrik kami dapat dibuka. Terutama segel pada produk rokok 'Gudang Baru' yang telah siap dipasarkan karena jika tidak akan kadaluarsa dan menambah kerugian kami,“ ujar National Sales Manager PT Gudang Baru Agus Hariadi di Kantor Gudang Baru, Kepanjen,Malang,Jawa Timur, Sabtu (2/7).

Agus menjelaskan, penyegelan itu sendiri sebagai buntut somasi yang dilayangkan salah satu perusahaan rokok besar nasional. 'Gudang Baru' dianggap telah menjiplak logo, merek maupun kemasan rokok perusahaan besar itu. ”Setelah somasi, pabrik kita digerebek Polda Jawa Timur pada 15 Juni lalu dan petugas menyegel mesin, tembakau dan filter rokok. Ada tiga merek yang dianggap jiplak yaitu 'Gudang Baru Merah",'Premium' dan 'Internasional',” katanya.

Akibatnya tegas Agus, rokok merek 'Gudang Baru' berhenti berproduksi dan mengalami kerugian hampir Rp 44 miliar akibat penyegelan yang telah berlangsung hampir satu bulan ini. Tak hanya itu sebanyak 2400 karyawan terpaksa dirumahkan sementara. ”Padahal Bea dan Cukai tidak pernah mempermasalahkan merek,logo dan kemasan rokok 'Gudang Baru'.Kalau ada persamaan pasti sejak dulu Bea dan Cukai sudah mempersoalkanya. Tercatat ada 22 perbedaan yang tidak sama,” katanya.

Untuk itu, Agus menegaskan pihaknya menuntut pembukaan segel guna mencegah kerugian lebih besar lagi. Kendati begitu Ia mengaku telah menyewa kuasa hukum guna menangani kasus itu. ”Kami siap menempuh jalur hukum karena kami resmi dan legal,” katanya.

PT. Jaya Makmur sendiri memproduksi 12 merek rokok lainya.

Al hasil produksi perusahaan rokok itu kini hanya mengandalkan merek yang tidak disegel oleh polisi.

Item Reviewed: Pabrik Rokok Gudang baru mirip Rokok Gudang Garam digrebek POLDAMEKANISME POLICE LINE, APAKAH SUDAH BENAR MENURUT HUKUM? DASAR HUKUMNYA APA? Rating: 5 Reviewed By: M Imron Pribadi